SE 849/SJ/VI/2015 perihal Penunjukan Pengelola Data Tunjangan Kinerja
Jakarta, kpu.go.id- Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 189 tahun 2014 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka kepada Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan pengelola data tunjangan kinerja, dan pengelola buku kendali. (red)
SE 849/SJ/VI/2015 serta tugas dan kriteria pengelola data tunjangan kinerja & pengelola buku kendali selengkapnya dapat di unduh disini
Bagikan:
Telah dilihat 8,116 kali